Pages

Sabtu, 12 Juli 2014

Konflik Keagenan



JAKARTA: Manajemen Bank Muamalat mengaku tidak tahu jika telah terjadi penjualan saham oleh pemegang saham bank syariah pertama di Indonesia itu.
Andi Buchari, Direktur Kepatuhan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, mengatakan perseroan tidak pernah memasukan rencana penjualan saham yang dimiliki oleh investor existing dalam rencana bisnis bank.
“[Penjualan saham] tidak masuk rencana bisnis, karena rencana bisnis itu berisi apa yang harus dilakukan manajemen,” ujarnya, hari ini (26/4).
“Bahkan manajemen tidak tahu dan tiba-tiba ada informasi dari pemegang saham sudah dilakukan penjualan dan mereka minta kami mencatatkan ke biro informasi efek.”
Sejak tahun lalu, beberapa  pemegang saham Bank Muamalat berencana melepas sebagian kepemilikan pada bank syariah pertama di Indonesia.
Penjualan saham tersebut masih belum terlaksana hingga saat ini karena belum terjadi kesepakatan dengan calon investor baru.
Andi menegaskan direksi tidak pernah mengetahui proses penjualan saham oleh pemegang saham serta kesepakatan yang dilakukan sebelum ada informasi resmi.
“[Rencana penjualan saham] kami pikir juga tidak akan masuk dalam rencana bisnis perusahaan manapun,” tegas dia
Pernyataaan Andi tersebut berbeda dengan perkataan dari Kepala Departemen Pengawasan Bank II Bank Indonesia Endang Kussulanjari Tri Subari.
Bank sentral, katanya dalam konteks akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group, bisa menolak akuisisi bank yang tidak masuk dalam rencana bisnis.
“BI tidak setujui dulu,sebelum ada di rencana bisnis. Kita kan selalu meneliti, adakah rencana bisnis itu, karena itu adalah rencana yang strategis,” ujarnya belum lama ini. (sae)












Buruh Ancam Demo PT Batamec
INILAH.COM, Batam - Buruh dan perwakilan lima perusahaan sub-con di PT Batamec ancam melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan galang milik Singapura itu, Senin (30/1).
Hal ini dilakukan akan dijalankan jika perusahaan tersebut mengabaikan tuntutan pembayaran gaji dan piutang mereka.
"Surat izin demo sudah kita layangkan hari ini. Jika manajemen PT Batamec masih mempersulit kami terpaksa akan gelar demo di perusahaan tersebut," katanya Setia Tarigan, Ketua DPC Federasi Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi SPSI Kota Batam kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/1).
Menurutnya, aksi para buruh yang nanti, tidak berniat memprovokasi buruh lainnya. Demo ini, tambahnya, murni suatu tuntutan agar perusahaan tersebut kooperatif. Mestinya manajemen PT Batamec tanggap dengan persoalan ini, katanya, bukan mempersulit hingga berujung demo buruh di perusahan galangan kapal tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan soal UMS, demo murni ditujukan kepada manajemen PT Batamec," tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, SPSI Batam bukan tidak menghormati pihak kepolisian untuk turut menjaga Kota Batam tetap kondusif.
Dalam hal ini, katanya, jika Polresta Barelang tidak memberikan kepastian kepada para sub-kontraktor yang memiliki 287 buruh yang bekerja di PT Batamec, maka jalan terakhir adalah demo.
Dia berharap polisi bisa mencari jalan keluar agar persolan ini tidak berlarut-larut dengan menemukan antara manajemen PT Batamec dengan perwakilan lima perusahaan sub-con.
"Kita hanya diberikan janji saja. Tapi realisasinya tidak ada, hingga kehabisan kesabaran ini," kata Aritonang perwakilan dari PT Synergy Intan Hendric.
Ia mengatakan, sejak Oktober 2011 hingga Januari 2012 ini tunggakan PT Batamec terhadap lima perusahaan sub-contractor belum juga dibayarkan. Padahal sudah berkali-kali menemui pihak manajemn tapi PT Batamec hanya bisa memberikan sebatas janji.
Ia menyebutkan, ia sempat diberi cek senilai 8.000 dolar Singapura pada 17 Januari lalu, tapi tidak bisa dikeluarkan karena nilainya kosong. Uang itu, tambahnya, sebatas cicilan dari total tagihan sebesar 40 ribu dolar Singapura. Padahal jika uang itu bisa dicairkan, bida untuk melakukan pembayaran terhadap gaji karyawan.
"Saat diberi cek, saya langsung menukarnya di Bank Mandiri tapi ditolak bank karena ceknya kosong. Gara-gara itu karyawan saya marah dan sempat terjadi keributan," katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anwar, perwakilan PT Dewi Mega Victory, tagihannya di PT Batamec mencapai Rp900 juta, hingga kini belum bisa dicairakan.
"Kita punya uang tapi uangnya tak bisa dicairkan, jadi tak bisa bayar para buruh, sudah tiga bulan buruh belum terima gaji karena tersendat-sendat pembayaran dari PT Batamec," keluh Anwar. [mor]

BUMI: Bumi Plc Bukan Pemegang Saham Yang Baik
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Ari Saptari Hudaya menyebut bahwa pemegang sahamnya saat ini bukan merupakan pemegang saham yang baik. Ari menyebut ada indikasi untuk menghancurkan saham BUMI sendiri.
"Kami akan melawan siapa pun yang bermaksud merusak saham BUMI untuk menguasai. Termasuk pemegang saham yang berniat menghancurkan nilai perusahaannya sendiri. Itu bukan pemegang saham yang baik," kata Ari, Selasa (2/10/2012) kemarin.
Hingga saat ini, BUMI Plc, perusahaan investasi yang tercatat di bursa London memegang 29,2 persen saham BUMI. Di sisi lain, Bumi Plc juga memegang 85 persen saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).
Di jajaran direksi Bumi Plc ada Samin Tan (Chairman), Nalin Rathod (CEO). Scott Merrlees (CFO) dan Nick von Schirnding (Investor Relation and Communications). Di sisi lain, Samin Tan saat ini juga menjadi Presiden Director PT BUMI Resources Mineral Tbk (BRMS).
BUMI saat ini memegang 87 persen saham BRMS. "Saya akan lakukan apapun, bahkan media pun (yang ikut membocorkan dugaan penyimpangan dana dari Bumi Plc terhadap BUMI dan BRAU) akan saya cari. Begitu juga dengan hubungan pemegang saham," katanya.
Sekadar catatan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia meminta Bumi Resources menggelar paparan publik insidentil. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Berau Coal Energy Tbk. Hal terkait pernyataan pemegang 29 persen saham Bumi Resources, yakni Bumi Plc tengah melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan laporan keuangan Bumi Resources.
Bumi Plc menyatakan telah menyewa pengacara untuk memeriksa penghapusan dana pengembangan dan eksplorasi aset senilai 637 juta dollar AS. Terkait audit ini, Ari menegaskan bahwa BUMI telah melaporkan setiap transaksinya dan sesuai dengan audit kantor akuntan Mazars, laporan keuangan tahun 2011 mendapatkan status wajar.
Ikuti perkembangan lebih lanjut di Topik KISRUH BUMI

Konflik Buruh Dengan PT Megariamas

Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.


dikitup dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar