Pages

Sabtu, 12 Juli 2014

Konflik Buruh



Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR. “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

dikitup dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)

CRITICAL REVIEW :
1.      Meringkas isu2 pokok
                        Kasus ini merupakan sebuah konfik keagenan antara manajemen/perusahaan dengan buruh/karyawan. Dimana ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa melakukan aksi unjuk rasa Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
            Perusahaan dianggap bertindak sewenang-wenang pada para karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
2.      Mengevaluasi :
a.       Simpulan
Konflik keagenan antara perusahaan dengan buruh disampaikan oleh buruh melalui aksi demo dimana meminta pertanggung jawaban perusahaan terhadap pemberian THR. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya.
Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. Apabila memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR, para buruh  menuntut hak kepada PT Megariamas Sentosa untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para buruh menduga bahwa adanya konflik internal perusahaan yang membuat para buruh tidak mendapatkan THR, padahal perusahaan tidak merugi.
Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa  karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Pihak Nakertrans akan membantu mengupayakan menfasilitasi untuk mengadakan perundingan dengan perusahaan. Pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR.
Inilah hasil demo yang dilakukan para buruh didepan kantor Nakertrans agar pemerintah membantu menyelesaikan konflik keagenan yang terjadi diperusahaan PT Megariamas Sentosa antara perusahaan dengan buruh/karyawan.

b.      Kritik
Dalam menanggapi kasus yang terjadi diperusahaan PT Megariamas Sentosa antara perusahaan dengan buruh/karyawan bahwa
·         Perusahaan seharusnya tidak bersikap semena-mena dan tidak membayar THR kepada buruh sehingga buruh melakukan demonstrasi dan meminta bantuan kepada pemerintah.
·         Perusahaan harus bersikap adil dan tidak melanggar peraturan Menteri Tenaga kerja terkait dengan hak yang seharusnya diterima para buruh.
·         Para buruh seharusnya tidak melakukan demonstrasi karena akan mengganggu produksi yang akan merugikan perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
·         Pemerintah sebagai badan pengawasan lebih memantau kinerja perusahaan agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang mengakibatkan kerugian.




c.       Saran
Dari kasus konflik keagenan yang terjadi di PT Megariamas Sentosa bahwa:
·         Seharusnya perusahaan lebih peka terhadap kondisi dan masalah yang sedang terjadi dengan cara melakukan perundingan dengan serikat buruh untuk menghindari terjadinya konflik yang berujung aksi demo sehingga menimbulkan kerugian.
·         Perusahaan melakukan transparansi terhadap kondisi keuangan yang terjadi didalam perusahaaan, yaitu apakah perusahaan mengalami kerugian/keuntungan sehingga dapat mengambil keputusan yang tidak merugikan perusahaan/karyawan.
·         Para buruh seharusnya tidak melakukan demonstrasi tetapi meminta bantuan pemerintah dengan cara melakukan perundingan yang diwakili oleh serikat pekerja sehingga tidak merugikan perusahaan.
·         Pemerintah seharusnya selalu melakukan audit terhadap perusahaan setiap tahun, menambah personil tim audit agar keganjalan dan masalah-masalah yang terjadi didalam perusahaan agar tidak menimbulkan konflik antara perusahaan dengan karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar