Konflik Buruh Dengan PT
Megariamas
Sekitar
500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan
Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9)
siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans)
Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap
perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya
(THR).
Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin
Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang
mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR. “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine,
Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui
hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain
itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu
sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
Sesuai
peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR.
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut
menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir
membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus
membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk
kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak
boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih
lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000
badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk
menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja,
tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel,
idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut
Tambunan.
dikitup dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)
CRITICAL
REVIEW :
1. Meringkas
isu2 pokok
Kasus ini merupakan
sebuah konfik keagenan antara manajemen/perusahaan dengan buruh/karyawan. Dimana
ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT
Megariamas Sentosa melakukan aksi
unjuk rasa Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper
Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang
mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Perusahaan dianggap bertindak sewenang-wenang pada para
karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
2. Mengevaluasi
:
a. Simpulan
Konflik keagenan antara
perusahaan dengan buruh disampaikan oleh buruh melalui aksi demo dimana meminta pertanggung jawaban
perusahaan terhadap pemberian THR. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya.
Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR
karena itu sudah kewajiban.
Apabila memang perusahaan tersebut mengaku
merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret.
Sesuai Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR,
para buruh menuntut hak kepada PT Megariamas Sentosa untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para buruh menduga bahwa adanya konflik internal perusahaan yang membuat para
buruh tidak mendapatkan THR, padahal perusahaan tidak merugi.
Berdasarkan peraturan tersebut
dijelaskan bahwa karyawan dengan masa
kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan
masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan
secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang
baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan
perusahaan.
Pihak Nakertrans akan membantu
mengupayakan menfasilitasi untuk mengadakan perundingan dengan perusahaan. Pihaknya
menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani
berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan
upah maupun upah normatif dan THR.
Inilah hasil demo yang dilakukan para buruh didepan kantor Nakertrans agar pemerintah membantu menyelesaikan konflik keagenan yang terjadi diperusahaan PT Megariamas Sentosa antara perusahaan dengan buruh/karyawan.
Inilah hasil demo yang dilakukan para buruh didepan kantor Nakertrans agar pemerintah membantu menyelesaikan konflik keagenan yang terjadi diperusahaan PT Megariamas Sentosa antara perusahaan dengan buruh/karyawan.
b. Kritik
Dalam
menanggapi kasus yang terjadi diperusahaan PT Megariamas Sentosa antara
perusahaan dengan buruh/karyawan bahwa
·
Perusahaan seharusnya
tidak bersikap semena-mena dan tidak membayar THR kepada buruh sehingga buruh
melakukan demonstrasi dan meminta bantuan kepada pemerintah.
·
Perusahaan harus
bersikap adil dan tidak melanggar peraturan Menteri Tenaga kerja terkait dengan
hak yang seharusnya diterima para buruh.
·
Para buruh seharusnya
tidak melakukan demonstrasi karena akan mengganggu produksi yang akan merugikan
perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
·
Pemerintah sebagai
badan pengawasan lebih memantau kinerja perusahaan agar tidak terjadi konflik
yang berkepanjangan yang mengakibatkan kerugian.
c. Saran
Dari kasus konflik
keagenan yang terjadi di PT Megariamas Sentosa bahwa:
·
Seharusnya perusahaan
lebih peka terhadap kondisi dan masalah yang sedang terjadi dengan cara
melakukan perundingan dengan serikat buruh untuk menghindari terjadinya konflik
yang berujung aksi demo sehingga menimbulkan kerugian.
·
Perusahaan melakukan
transparansi terhadap kondisi keuangan yang terjadi didalam perusahaaan, yaitu
apakah perusahaan mengalami kerugian/keuntungan sehingga dapat mengambil
keputusan yang tidak merugikan perusahaan/karyawan.
·
Para buruh seharusnya
tidak melakukan demonstrasi tetapi meminta bantuan pemerintah dengan cara
melakukan perundingan yang diwakili oleh serikat pekerja sehingga tidak
merugikan perusahaan.
·
Pemerintah seharusnya
selalu melakukan audit terhadap perusahaan setiap tahun, menambah personil tim
audit agar keganjalan dan masalah-masalah yang terjadi didalam perusahaan agar
tidak menimbulkan konflik antara perusahaan dengan karyawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar