Pages

Rabu, 08 Mei 2013

Prinsip GCG




            (Vibiznews - Banking&Insurance) PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengaku tak punya dana untuk melunasi cicilan dana pokok nasabah Diamond Investa. Manajemen Bakrie Life sendiri juga tak akan tahu sampai kapan dana para nasabahnya akan kembali sejak ditempatkan sejak 2008 tersebut. "Kami memang masih menunggu dropping dana dari pemegang saham. Masih dicarikan pendanaanya dan sepertinya tidak mudah," kata Direktur Utama Bakrie Life, Timoer Sutanto.

            Menurut Timoer, pihaknya sendiri tengah mengalami kesulitan. Oleh sebab itu pemegang saham yakni PT Bakrie Capital Invesment (BCI) tengah mencarikan jalan terbaik. "Sekarang ini memang masih dicarikan jalan karena memang likuiditas seret tapi group masih punya aset non cash," tutur Timoer.

            Kasus Bakrie Life bermula dari penjualan produk asuransi unit-link Diamond Investa yang merupakan produk hibrida antara asuransi jiwa dengan investasi pasar modal (umumnya reksadana). Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran ini karena produk Diamond Investa menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun plus manfaat proteksi asuransi jiwa. Sayang pemasaran produk asuransi unit-link ini kemudian bermasalah karena PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) diduga gagal membayar imbal hasil beserta pokok dana nasabah dengan nilai total mendekati Rp 400 miliar. Hal tersebut ditengarai disebabkan adanya penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Bakrie Life dianggap melampaui batas dalam berinvestasi karena terlalu banyak menempatkan portofolio reksadana pada saham-saham perusahaan grup Bakrie, sehingga ketika harga saham perusahaan grup Bakrie berjatuhan akibat krisis global 2008 maka nilai portofolio Bakrie Life pun ikut terhempas.

            Seperti diberitakan, kasus gagal bayar produk Diamond Investa milik PT Asuransi Jiwa Bakrie sudah berlangsung sejak akhir 2008 hingga kini perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum melunasi dana para nasabahnya. Bakrie Life baru melunasi dana pokok nasabah kurang lebih hanya 15%, total utang Bakrie Life tercatat Rp 360 miliar.
            Bakrie Life memang hanya mengumbar janji-janji palsunya. Dana pokok nasabah Diamond Investa yang direncanakan dicicil 25% per tahun tidak juga dibayar padahal sudah memasuki 2012.

            Selama 2011 berarti Bakrie Life tidak mencicil sama sekali.Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010, dan September 2010. Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.





























NAMA                       : 1. Deni Panji Setiyoko        (102210024)
                                      2. Dwi Anggoro Utomo       (102210031)
                                      3. Dwi Nur Buana               (102210035)
                                      4. Eko Wahyu P.                 (102210038)               
KELAS                      : V.R1
MATA KULIAH      : Manajemen Risiko

Manajemen Risiko Kredit
Tipe Risiko Kredit (Credit Risk)
Pada kasus yang dialami oleh PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), merupakan jenis tipe risiko kredit Defaul Risk, dimana perusahaan asuransi tersebut gagal membayar imbal hasil beserta pokok dana nasabah dengan nilai total mendekati Rp 400 miliar.

Pengelolaan Risiko Kredit
Dari kasus yang ada maka yang dapat dilakukan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dalam mengelola risiko kredit adalah dengan melakukan proses identifikasi dan pengendalian risiko kredit melalui :
1.      Penanganan secara khusus pada kredit yang bermasalah.
Dimana penyelesaian permasalahan anatara nasabah dan perusahaan diselesaikan berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
2.      Melakukan pengkajian ulang terhadap risiko portofolio perkreditan.
Karena dalam kasus ini ditengarai adanya penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Bakrie Life dianggap melampaui batas dalam berinvestasi karena terlalu banyak menempatkan portofolio reksadana pada saham-saham perusahaan grup Bakrie.

Teori Serikat Pekerja



Nama   : Deni Panji Setiyoko
NIM    : 102210024
Tugas Hubungan Industrial

A.    TEORI SERIKAT PEKERJA
1.      TEORI REVOLUSI - upaya untuk pekerja (gerakan buruh) menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga tercipta dunia tanpa kelas dan terwujud kemakmuran ekonomi bagi semua orang.
2.      TEORI DEMOKRASI INDUSTRI - perkembangan serikat pekerja dalam hubungan industri sejajar dengan  pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
3.      TEORI BISNIS - karyawan bersedia menjadi serikat pekerja agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar menawar (kontrak kerja,kondisi kerja).
4.      TEORI SOSIOPSIKOLOGIS - menjelaskan terkait dengan serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan sosial,psikologis, dan ekonomi.
5.      TEORI PERUBAHAN - tujuan serikat pekerja akan berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan masyarakat.
6.      TEORI TES - pandangan manajer terhadap serikat pekerja,dikelompokkan menjadi 2 (serikat pekerja yang berorientasi tujuan ekonomi, serikat pekerja selain berorientasi pada tujuan ekonomi juga berorientasi pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pekerjaan.
B.     KEAMANAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
1.       ANTI UNION SHOP - perusahaan tidak mengakui serikat pekerja.
2.      OPEN SHOP - pengusaha tidak mengakui serikat pekerja tapi berhubungan secara langsung dengan karyawan.
3.      EXLUCIVE BARGAINING AGENT - serikat pekerja diakui sebagai satu-satunya wakil pekerja.
4.      PREFERENTIAL SHOP - pengusaha memberikan prioritas pada calon karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja.
5.      MAINTENANCE OF MEMBERSHIP - dalam jangka waktu persetujuan kerja,karyawan harus menjadi anggota serikat pekerja (calon karyawan).
6.      AGENCY SHOP - baik anggota ataupun bukan anggota serikat pekerja harus membayar kepada serikat pekerja.
7.      UNION SHOP - semua karyawan wajib menjadi anggota serikat pekerja.
8.       CLOSED SHOP - hanya anggota serikat pekerja yang diterima sebagai karyawan.
9.      CHEK OFF - perusahaan akan memotong upah pekerja untuk kas serikat pekerja.